You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satgas Sudin Bina Marga Jakpus Dikerahkan Perbaiki Beton Separator
photo Folmer - Beritajakarta.id

Dua Tim Sudin Bina Marga Jakpus Tangani Separator di Jalan Protokol

Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat membentuk dua tim dengan kekuatan 24 personil dan mobil kren, untuk membenahi separator beton yang bergeser di ruas jalan Sudirman dan MH Thamrin.

Pembenahan beton separator yang bergeser di dua ruas jalan rampung menjelang subuh,

Kasudin Bina Marga Jakarta Pusat, Rakim Sastranegara mengatakan, pembenahan separator di dua jalan protokol tersebut dikerjakan sejak Kamis (8/10) malam pasca aksi unjuk rasa dan selesai Jumat (9/10) menjelang subuh.

"Pembenahan beton separator yang bergeser di dua ruas jalan rampung menjelang subuh," ujar Rakim, Jumat (9/10).

Pasukan Oranye Tanggap Bersihkan Halte Transjakarta Mangga Besar

Ia mengungkapkan, pembenahan beton separator juga dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol di antaranya Suryapranoto, Harmoni, Jalan KH Mas Mansyur, KKO Usman Harun, Kramat Raya.

"Sebenarnya kondisi MCB tidak rusak, hanya bergeser. Satgas mengembalikan posisi beton separator pembatas jalur bus Transjakarta," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengerahkan seluruh satgas untuk menggelar gerebek separator yang dimulai dengan penyemprotan pada Jumat malam.

"Semua separator di jalan protokol se Jakarta Pusat yang dicoret coret akan dicat ulang sesuai warna dasar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11221 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye986 personBudhi Firmansyah Surapati